Aksi massa GPII Jakarta Raya minta Zonasi Umur Siswa di tinjau Ulang

Jakarta, – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya melakukan aksi damai, menuntut pencabutan Peraturan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 501 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Pasca keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2019, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan teknis yang menuai kontroversi di masyarakat, salah satunya tentang syarat prioritas penerimaan siswa baru berdasarkan usia.

Menurut Koordinator Aksi Ricky Rasody, peraturan ini sangat diskriminatif dan menutup asa siswa berprestasi dalam menempuh pendidikan. Banyak anak didik berprestasi di DKI Jakarta yang gagal melanjutkan pendidikan setelah peraturan ini terbit. Padahal menurutnya, siswa berprestasi ini akan menjadi tumpuan bagi bangsa ini.

“Tentu ini akan menghambat pencerdasan anak bangsa, dimana justru anak-anak muda berprestasi ini dipinggirkan,” ujarnya dalam orasi.

Ricky juga menjelaskan peraturan dengan alasan penyetaraan pendidikan ini tidak berdasar, alih alih bertanggung-jawab dengan membuat banyak sekolah, mengevaluasi sistem pembelajaran, pemerataan jumlah sekolah Negeri berdasarkan wilayah. Negara justru membebankan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Hingga berita ini dibuat, telah berbagai elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk membatalkan peraturan yang dianggap merugikan masyarakat tersebut. Aksi dilakukan di depan Balaikota DKI Jakarta.

Kepada wartawan, Ricky menjelaskan tuntutannya agar pertaruran ini segera dicabut , ia juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencopot Nahdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Peraturan ini harus dicabut, Copot kepala Disdik DKI Jakarta dan segera lakukan PPDB ulang,” tutupnya. (Red/RD)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.